Bahkan karena hal ini, Terawan sampai harus alami pemecatan karena melanggar kode etik.
Pada bulan April 2018, Terawan justru harus menerima kenyataan dirinya dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Terawan dinilai telah melakuan pelanggaran etika kedokteran yang berat (serious ethical missconduct) karena telah mengiklankan diri secara berlebihan.
Selain itu, ia juga dipecat karena ia berangkat dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan dan menetapkan biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti -- juga menjanjikan kesembuhan.