Suar.ID - Belakangan ini nama dr Lois Owien ini sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sang dokter ini mengaku percaya dengan adanya virus Covid-19.
Tak cuma itu, ia juga meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit ini bukanlah karena virus corona.
Melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan.
Karena sederet pernyataan ini, Lois pun kini diamankan pihak kepolisian atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Dilansir TribunStyle.com, inilah 6 fakta kasus dr Lois Owien selengkapnya.
Sebut Covid-19 bukan virus dan tak menular
Melalaui beberapa unggahan di media sosial, dr Lois Owien ini mengaku tak percaya Covid-19.
Ia bahkan meyakini kalau pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit ini bukan karena virus corona tapi karena adanya interaksi obat berlebih.
Lois pun menyebutkan kalau obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dlam tubuh.
"Tidak tahu bahwa obat antivirus, azithromycin, metformin, obat TB dapat menyebabkan Asidosis Laktat???
Double dosis dan interaksi antar obat menyebabkan mortalitas Asidosis Laktat??
Jangan protes tentang obat ke saya kalau ilmunya gak nyampe!!,"ungkap dr Lois Owien dalam unggahannya yang diunggah ulang oleh @dr.tirta di Instagram.
Dengan tegas Lois pun menyebutkan kalau Covid-19 ini bukanlah virus dan tak menular.
"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, lansia diperlakukan seperti penjahat??
Covid19 bukan virus dan tidak menular!!!!," sambung dr Lois Owien.
Tak terdaftar di IDI
Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak tinggal diam terkait pandangan dan juga sikap dokter Lois Owien.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pun melayangkan panggilan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bahkan melakukan penelusuran pada Lois.
Daeng M Faqih yang merupakan Ketua Umum PB IDI ini mengatakan kalau keanggotaan Lois di IDI ini sudah lama kedaluwarsa.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa,"kata Daeng.
Lewat Instagram, dr Tirta pun menyebutkan kalau surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois ini sudah tak aktif sejak 2017.
"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017,"ujar dr Tirta setelah mendapatkan konfirmasi dari Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK.
Diamankan pihak kepolisian
dr Lois kini harus berususan dengan pihak kepolisian akibat pandangan dan sikapnya terkait Covid-19.
Ia pun ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau Lois ini ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
Penangkapan Lois ini dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya ini mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Barang bukti berupa tangkapan layar
Pihak kepolisian ini menyebut kalau penyebaran hoak ini dilakukan dr Lois Owien di beberapa platform media sosial.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,"kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
Ahmad juga menyebutkan kalau pihaknya ini telah mengamankan barang bukti berupa tangkapakan layar unggahan Lois.
"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," katanya.
Dijerat UU wabah penyakit menular
Kombes Ahmad Ramadhan pun mengatakan kalau dr Lois Owien saat ini masih berstatus terperiksa.
Pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk menemukan status Lois selanjutnya.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,"kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan,"imbuhnya.
Kini, Lois pun dijerat Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kendati demikian, UU ini hanya salah satu yang disangkakan pada Lois.
"Salah satunya (dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),"ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.
Ditahan usai menjalani pemeriksaan
Terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 ini cuma karena interaksi obat, Bareskrim Polri pun memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong.
Hal ini pun sempat dibenarkan oleh Kabreskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia mengatakan kalau Lois ini ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik,"kata Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selanjutnya, Agus pun menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.
Ia juga menyebut ada alasan tersendiri kenapa Lois ini harus ditahan polisi.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik,"tukasnya.