Tak Percaya Covid-19, Dokter Louis Owien Kini Dijerat UU Wabah Penyakit Menular, Berikut 6 Faktanya, Satu Diantaranya Ternyata Tak Terdaftar di IDI!

Selasa, 13 Juli 2021 | 12:01
Instagram dr_lois7 via Tribunnews

dr Lois Owien, dokter yang tidak percaya virus Covid-19

Suar.ID - Belakangan ini nama dr Lois Owien ini sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sang dokter ini mengaku percaya dengan adanya virus Covid-19.

Tak cuma itu, ia juga meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit ini bukanlah karena virus corona.

Melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan.

Karena sederet pernyataan ini, Lois pun kini diamankan pihak kepolisian atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jerinx Seakan Tak Sudi untuk Minta Maaf, Adam Deni pun Ogah Cabut Laporannya ke Polisi Setelah Mediasi Gagal: Permintaan Saya Enggak Neko-neko

Dilansir TribunStyle.com, inilah 6 fakta kasus dr Lois Owien selengkapnya.

Sebut Covid-19 bukan virus dan tak menular

Melalaui beberapa unggahan di media sosial, dr Lois Owien ini mengaku tak percaya Covid-19.

Ia bahkan meyakini kalau pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit ini bukan karena virus corona tapi karena adanya interaksi obat berlebih.

Lois pun menyebutkan kalau obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dlam tubuh.

Baca Juga: Kampanyekan Ampuhnya Vaksin, Afgan Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tanpa Gejala Bahkan Masih Kuat Beraktivitas Fisik Juga Olahraga: Yang Lagi Kena Covid, Semangat Ya!

"Tidak tahu bahwa obat antivirus, azithromycin, metformin, obat TB dapat menyebabkan Asidosis Laktat???

Double dosis dan interaksi antar obat menyebabkan mortalitas Asidosis Laktat??

Jangan protes tentang obat ke saya kalau ilmunya gak nyampe!!,"ungkap dr Lois Owien dalam unggahannya yang diunggah ulang oleh @dr.tirta di Instagram.

IG @dr_lois7

Dibalik semua penyataan dokter Lois yang membuat masyarakat kaget dan gerah sejawat dokter, terlebih IDI.

Dengan tegas Lois pun menyebutkan kalau Covid-19 ini bukanlah virus dan tak menular.

Baca Juga: Bak Punya Kantong Doraemon, Wanita ini Nyolong Makanan di Supermarket Hingga Jutaan Rupiah, Netizen Bengong: Maaf, Ibu Kanguru?

"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, lansia diperlakukan seperti penjahat??

Covid19 bukan virus dan tidak menular!!!!," sambung dr Lois Owien.

Tak terdaftar di IDI

Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak tinggal diam terkait pandangan dan juga sikap dokter Lois Owien.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pun melayangkan panggilan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bahkan melakukan penelusuran pada Lois.

Baca Juga: Heboh Nelayan Temukan Anak Gadis di Pulau Terpencil, Cerita di Baliknya Bikin Tak Menyangka! Polisi Sampai Turun Tangan

Daeng M Faqih yang merupakan Ketua Umum PB IDI ini mengatakan kalau keanggotaan Lois di IDI ini sudah lama kedaluwarsa.

"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa,"kata Daeng.

Lewat Instagram, dr Tirta pun menyebutkan kalau surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois ini sudah tak aktif sejak 2017.

"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017,"ujar dr Tirta setelah mendapatkan konfirmasi dari Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK.

Baca Juga: Kalau Anda Tak Ingin Mati Muda, Mulai Sekarang Stop Kebiasaan Simpan Tomat dalam Kulkas, Ternyata Hal ini Malah Simpan Bahaya Mengerikan ini Bagi Keluarga Anda!

Diamankan pihak kepolisian

Instagram

Dr. Lois Owien sudah ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, dr. Lois Owien diminta lakukan ini. Tapi, permintaan itu ditolak.

dr Lois kini harus berususan dengan pihak kepolisian akibat pandangan dan sikapnya terkait Covid-19.

Ia pun ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau Lois ini ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).

Penangkapan Lois ini dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.

Baca Juga: Rizki DA Sempat Lepeh Mentah-mentah Nadya Mustika Sampai Berani Talak Saat Masih Hamil Hingga Tak Percaya Jabang Bayi yang Dikandung Istrinya ini Adalah Anaknya, Kini Kembaran Ridho DA ini Malah Bicara Kemungkinan Rujuk: InsyaAllah, Kenapa Enggak

Laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya ini mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

Barang bukti berupa tangkapan layar

Pihak kepolisian ini menyebut kalau penyebaran hoak ini dilakukan dr Lois Owien di beberapa platform media sosial.

"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,"kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).

Ahmad juga menyebutkan kalau pihaknya ini telah mengamankan barang bukti berupa tangkapakan layar unggahan Lois.

"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," katanya.

Baca Juga: Insecure Kekasihnya Pemotretan dengan Mantan Pacar, Dul Jaelani Kawal Tissa Biani Biar Nggak Dimodusin: Soalnya Aku Sebagai Cowok Juga Suka Gitu

Dijerat UU wabah penyakit menular

Kombes Ahmad Ramadhan pun mengatakan kalau dr Lois Owien saat ini masih berstatus terperiksa.

Pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk menemukan status Lois selanjutnya.

"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,"kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan,"imbuhnya.

Kini, Lois pun dijerat Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Sedang Asyik Jalan, Mahasiswi Ini Kaget Bukan Main Ketika Bagian Sensitifnya Diremas Pria Tak Dikenal

Kendati demikian, UU ini hanya salah satu yang disangkakan pada Lois.

"Salah satunya (dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),"ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.

Ditahan usai menjalani pemeriksaan

Terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 ini cuma karena interaksi obat, Bareskrim Polri pun memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong.

Hal ini pun sempat dibenarkan oleh Kabreskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia mengatakan kalau Lois ini ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Baca Juga: Jelas Beda Level! Ternyata Sebelum Menikah dengan Gisella Anastasia, Gading Marten Mengaku Sempat Menyukai Artis Cantik dan Cerdas Ini: Sampai Sekarang Kalau Ketemu Masih Speechless

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik,"kata Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Selanjutnya, Agus pun menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.

Ia juga menyebut ada alasan tersendiri kenapa Lois ini harus ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik,"tukasnya.

Baca Juga: Waduh, Seolah Kebal Hukum! Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Akhirnya Akan Direhabilitasi Tapi Tidak di BNN, Pihak Kuasa Hukum: Mereka Berdua Hanyalah Korban

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber TribunStyle.com