Follow Us

Sebelum Akhirnya Dipecat Jadi Menteri oleh Presiden Jokowi, Ternyata dr. Terawan Juga Sempat dari IDI karena Nekat Lakukan Hal Ini

Devi Nirmala Muthia - Selasa, 28 September 2021 | 20:00
Nama dokter Terawan memang mencuri perhatian di tengah peristiwa pendarahan otak Tukul Arwana.
Instagram

Nama dokter Terawan memang mencuri perhatian di tengah peristiwa pendarahan otak Tukul Arwana.

Suar.ID - Sebelum akhirnya mengalami reshuffle dari kabinet menteri Jokowi, ternyata sosok dr. Terawan juga sempat dipecat dari IDI.

IDI sendiri merupakan akronim dari Ikatan Dokter Indonesia, sebuah organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

Seperti yang dilansir kompas.com, dr. Terawan Agus Putranto mengalami reshuffle dan digantikan oleh Budi Gunadi pada bulan Desember 2020 lalu.

Tak hanya dicopot jabatannya oleh Presiden Jokowi, masyarakat awam sendiri sering menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh dr. Terawan sering tak masuk akal.

Kini ketika kabar terkait Tukul Arwana yang mengalami pendarahan otak mencuat ke publik, nama dr. Terawan kembali jadi sorotan.

Pasalnya, dulu sosok dokter yang berangkat dari kalangan militer ini sempat menggaungkan metode 'cuci otak' yang konon bisa menyembuhkan stroke.

Namun, dari situlah, ia harus telan pil pahit lantaran melanggar kode etik profesi kedokteran.

Baca Juga: Sosok Dokter Terawan jadi Sorotan kala Heboh Sakitnya Tukul Arwana, Rupanya Sang Mantan Menkes Disebut Punya Cara Efektif Demi Sembuhkan Pendarahan Otak Sang Pelawak

Dokter Terawan disebut punya metode ampuh yang bisa sembuhkan pendarahan otak Tukul Arwana.
Instagram

Dokter Terawan disebut punya metode ampuh yang bisa sembuhkan pendarahan otak Tukul Arwana.

Dikutip dari Bangkapos, metode 'cuci otak' yang dicetus oleh mantan Menteri Kesehatan ini ternyata sempat dicoba oleh beberapa tokoh publik.

Di antaranya adalah mantan Presiden SBY, Prabowo Subianto, Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendropriyono, tokoh pers Dahlan Iskan beserta istrinya, dan tokoh ternama lainnya.

Source : Kompas.com, Bangkapos

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest