SA pun kini telah mengaku perbuatannya dan merasa menyesal telah menghabisi anak tirinya ini.
"Saya menyesal pak," ujarnya.
3. Terancam hukuman mati
Polisi pun menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.
Keduanya pun kini dikenaiPasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Menurut Kapolres, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Fakta ini pun terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Baca Juga: Bukan Malam-malam, Ahli Akhirnya Temukan Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri, Terungkap Alasannya