Follow Us

Ibu Macam Apa ini, Sakit Hati dengan Anak Tirinya, Wanita ini Tega Bayar Teman Nongkrongnya Pakai Miras Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 24 September 2021 | 19:33
Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Handhika Rahman/Trbun Jabar

Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Aduh Cantiknya Istri Baru Teuku Rafli Usai Cerai Dari Tamara Bleszynski | 3 Kali Berhubungan Badan Dengan Ariel NOAH, Cut Tari Cuma Dibalas Begini Sama Mantan Luna Maya

SA pun kini telah mengaku perbuatannya dan merasa menyesal telah menghabisi anak tirinya ini.

"Saya menyesal pak," ujarnya.

3. Terancam hukuman mati

Polisi pun menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.

Baca Juga: Kerap Syuting Bareng, Maria Vania Bongkar Permintaan Tukul Arwana ini ke Manajer Sebelum Jatuh Sakit: Dua Kali Minta, Mungkin Karena Itu Ya?

Keduanya pun kini dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.

Menurut Kapolres, kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Fakta ini pun terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

Baca Juga: Bukan Malam-malam, Ahli Akhirnya Temukan Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri, Terungkap Alasannya

Source : Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest