Suar.ID -Batal Cerai, Tudingan Lulu Tobing tak Terbukti di Pengadilan, Curhatan Bani Maulana Langsung jadi Sorotan.
Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019.
Setelah hampir dua tahun bersama, Lulu memutuskan mengajukan gugatan cerai tepatnya pada 18 Mei 2021.
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Drs. Jajat Sudrajat S.H., M.H, Humas PA Jakarta Pusat usai sidang beragendakan Musyawarah Majelis.
"Jadi, dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan."
"Sudah dibaca keputusannya dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat, melansir Tribunnews.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti,"
"Sehingga, tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tambahnya.
Sidang beranggedakan musyawarah majelis ini dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan secara online.
Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa perkaranya ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya, itu inti-intinya saja."
"Jadi. kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ucapnya.
Namun, baik Lulu Tobing ataupun Bani Maulana dapat mengajukan banding atas keputusan ini.
"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," jelas Jajat.
Sekadar informasi, sebelumnya Lulu Tobing dan Bani Maulana sempat dikabarkan kembali rujuk.
Kabar itu berembus setelah Bani mengunggah foto seikat bunga di perayaan ulang tahun pernikahannya.
"Alhamdulillah," tulis Bani dalam unggahan itu.