Acara akad nikah digelar di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Desa Karang Anyar, Amir Wahid, membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, acara akad nikah digelar pada Jumat (10/9/2021) lalu.
"Iya benar," kata Amir, melansir dari Sripoku.
Kesaksian yang sama dibenarkan oleh perangkat desa lain bernama Wildan Hakim.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Karang Anyar itu mengatakan, jarak antara akad nikah satu dengan lainnya hanya berjarak beberapa jam saja.
Akad nikah pertama antara S dan A dilaksanakan di rumah A, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.
Selanjutnya, akad nikah kedua antara S dan SS berlangsung di rumah SS, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
"Nikah yang pertama tadi siang, habis waktu salat Jumat, sekitar jam satu lah, nikahnya biasa-biasa saja."
"Nah yang buat hebohnya itu, jam tiga, dia (S) nikah lagi," kata Wildan.