Setelah menerima laporan, tim gabungan Jatanras Polda Riau, Polres Inhu, dan Polsek Batang Gansal turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim menginterogasi sejumlah saksi-saksi, pelaku sempat berupaya mengaburkan penyelidikan dengan menuduh seseorang," kata Alponso, Sabtu (11/9/2021).
Bahkan tim di lapangan, sempat mengarahkan penyelidikan ke orang yang disebutkan pelaku.
Namun orang yang disebut tersebut sudah pergi dari komplek tersebut dan nomor selularnya juga sudah tidak aktif.
Meski begitu, Polisi tetap melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengetahui bahwa pelaku telah menjual handphone milik pelaku.
Hingga akhirnya Polisi mulai mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui bahwa PM adalah pelakunya," kata Alponso.
2. Pelaku Sempat Mengelak
Saat diamankan tim gabungan pada Jumat (3/9/2021), PM sempat berupaya mengelak dan terus membantah dirinya adalah pelaku pembunuhan anak tersebut.
Namun tim tidak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku.