Djaeni pun dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8) lalu.
Tak cuma itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranyakeris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Ketika ditanya kronologinya, Djaeni ini mengungkapkan kejadian bermula ketika korban ini datang ke tempatnya untuk dipijat atau urut.
Kemudian saat memegang bagian perut korban dan merasa seperti benjolan, korban pun mengakui kalau bagian tersebut memang sering sakit.
Dari sinilah pelaku ini memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan layaknya suami istri.
Baca Juga: Penuh Penyesalan usai Cerai dari Gading Marten, Gisel: Dasar Keras Kepala dulu Gua!
Sambil menunduk, pelaku ini pun mengatakan kalau di lingkungannya ini ia dikenal sebagai tukang pijit bukan dukun.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai korban lain, pelaku ini awalnya tak mengaku.
Namun, setelah didesak akhirnya mengaku pernah mencabuli satu korban lain.