Suar.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kini kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui pelaku ini adalah seorang peria berusia 66 tahun yang bernama Djaeni alias Zeni.
Pelaku ini tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.
Bahkan akibat perbuatannya ini, korban pun kini dilaporkan sedang hamil 5 bulan.
Dilansir Tribunnews.com, pelaku ini kini sudah berhasil diamankan oleh pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Diakui Djaeni, perbuatan bejat ini berlangsung sejak September 2020 hingga April 2021.
Korban yang berinisial SA ini mengalami aksi cabul sejak dirinya berusia 17 tahun hingga 18 tahun.
Djaeni mengaku sebagai dukun untuk membujuk korban.
Ia pun mengatakan kalau dirinya ini mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.