Tapi untuk mewujudkannya, Djaeni inimeminta syarat ritual berhubungan intim bak suami istri.
Aksi ini pun berlangsung lancar.
Terlebih, Djaeni telah mengetahui korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Dikarenakan ingin sembuh, SA pun akhirnya mengikuti keinginan Djaeni.
Mereka melakukan hal tersebut hingga belasan kali sampai akhirnya SA ini hamil 5 bulan.
"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban."
"Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."
"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara pada Kamis (2/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, Djaeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan yang terletak di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.