"Kalau misalnya korban ingin menuntaskan rasa keadilannya. KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.
Selanjutnya, kata Agung ini pihaknya juga akan menjadikan hasil keputusan dari pengadilan dan pihak kepolisian sebagai rujukan untuk memberikan sanksi tegas pada terduga pelaku.
"Nanti kalau ada keputusan pengadilan atau dari kepolisian rujukan itu akan kami jadikan landasan untuk menindak tegas (terduga pelaku) dengan peraturan yang berlaku," ucap Agung.
Baca Juga: Heboh, Bisnis Syahrini Dikabarkan Bangkrut hingga Terlantar, Kondisinya tak Terawat bak Rumah Hantu
Meski begitu, ia tak ingin menjabarkan hal ini lebih jauh.
Kata Agung, yang terpenting saat ini adalah memeriksa terduga pelaku dan terduga korban ini agar kasus menjadi terang.
"Begitu juga korban dengan cara kami, juga kami akan mintakan keterangannya, dari situ baru kita bisa mengambil keputusan," katanya.
Sebelumnya, KPI Pusat pun mengungkapkan akan memanggil untuk memeriksa para terduga pelaku pelecehan seksual selama berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerjad pada Kamis (2/9).
Kemudian, Ketua KPI Pusat Agung Suprio ini mengatakan kalau para terduga pelaku saat ini masih aktif bekerja.