Suar.ID - Gegara doyan nikah cerai, seorang oknum Pegawai negeri sipil (PNS) dilaporkan istri sirinya ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, oknum PNS Kejari Lombok Tengah ini berinisial SZ.
Pelapor sendiri merupakan istri keenam SZ yang sudah tak tahan dengan ulah suaminya sendiri.
Dilansir TribunLombok.com, SZ ini dilaporkan istri keenam yang dinikahi secara siri pada Senin (30/8).
Usut punya usut, SZ selama ini gemar kawin cerai dan sudah menikahi 7 orang perempuan.
Aksi oknum PNS ini pun dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku SZ ini pun juga dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Istri keenam yang enggan disebutkan namanya ini datang melapor ditemani tim pendamping.
Termasuk tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB ikut mendampingi korban.
Dalam laporan ini, SZ yang merupakan PNS menikah sebanyak 7 kali.
3 orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan 4 orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya namun belum dinikahi.
Oknum SZ ini menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai.
Namun selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan SZ dengan cara mengelabui calon istrinya.
Misalnya, ia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para perempuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama ia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.
Ia pun kemudian menikahi perempuan lain secara siri, namun kemudian ditalak.
Pada pernikahan yang kelima ia pun menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya.
Namun, tak lama keduanya pun bercerai lagi.
Kemudian, SZ ini pun menikahi istri keenamnya secara siri.
Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, tapi tak segera diurus.
Bahkan bukannya memenuhi permintaan sang istri, SZ ini malah menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sedangkan istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh ini pun dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.