Dalam laporan ini, SZ yang merupakan PNS menikah sebanyak 7 kali.
3 orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan 4 orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya namun belum dinikahi.
Oknum SZ ini menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai.
Namun selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan SZ dengan cara mengelabui calon istrinya.
Misalnya, ia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para perempuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama ia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.