Avrilendy menambahkan, polisi telah menyita dokumen terkait profesi maupun status yang diklaim AH.
“Itu (tersangka lain) nanti kita dalami lagi,"
"Tapi kalau sementara dari keterangan korban, mereka cuma komunikasi sama orang ini aja,” tuturnya.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP terkait atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Sebelumnya, Polisi juga sudah mendatangi kediaman AH di Komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8) malam.
“Rumah yang ditempati AH sudah kosong,” ujar Avrilendy.
Sementara berdasarkan keterangan petugas keamanan lingkungan maupun pengurus RT setempat, AH sudah lama tidak pernah terlihat sejak akhir Juli 2021.