Follow Us

Kronologi Lengkap David NOAH Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,150 Miliar dengan Memberikan Cek Bodong

Adrie Saputra - Sabtu, 07 Agustus 2021 | 14:45
David NOAH
Instagram @dorfel_dave

David NOAH

Suar.ID - Keyboardist grup band NOAH, David, baru-baru ini dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.Lina Yunita melalui kuasa hukumnya, Devi Waluyo, mengatakan bahwa kliennya memberikan dana pinjaman kepada David NOAH sekitar Januari atau Februari 2021 senilai Rp 1,150 miliar.

Baca Juga: Tersandung Skandal Video Asusila dengan Nobu, Gisel Kini Masih Bisa Aktivitas Seperti Biasa Hingga Tak Ragu Pamerkan Senyumannya, Psikolog ini Pun Bocorkan Motif di Balik Hal Tersebut, Sempat Sebut Tak Perlu Heran, Wah Apa Nih?

David lantas memberikan sebuah cek perusahaannya sebagai jaminan.

Namun cek tersebut disebut bodong lantaran rekening bank tersebut telah ditutup sejak pertengahan 2019.

"Yang jelas, pada saat jaminan cek yang dijaminkan dicairkan, itu tidak bisa karena dalam keterangannya ditutup rekeningnya," kata Devi Waluyo.

Baca Juga: Mulai Sekarang Berhenti Masak Nasi dengan Cara Ini, Rupanya bisa Berdampak Buruk untuk Kesehatan, Begini Cara Mengatasinya

"Iya, bisa dikatakan seperti itu (David berikan cek bodong)."

"Pokoknya tidak bisa dicairkan," ucap Devi Waluyo seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya dilaporkan juga mencoba menghubungi David, tetapi tak kunjung direspons.Selain memberikan cek bodong, David NOAH juga dituding memberikan alamat rumah yang sudah tak ditempati olehnya.

Hal itu diketahui setelah mereka melayangkan somasi kepada David yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

"Lalu Bu Lina ini kan, dia juga okelah masih menerima janji dari David untuk menjual rumah dulu apa segala macam," ucap Devi Waluyo.Sebelum mengambil langkah pelaporan, pihak Lina Yunita sudah mencoba menghubungi David.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest