Suar.ID -Melalui keterangan pers yang yang berlangsung pada Selasa (20/7), Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Setidaknya ada lima poin yang disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran persnya.
1. Penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tak bisa dihindar yang harus diambil Pemerintah meski sangat berat.
PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan rumah sakit.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19.
Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya.
2. Saat ini Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.
Namun pemerintah akan terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendnegar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Pasartradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.