Suar.ID - Baru-baru ini, seorang pemilik kedai kopi bernama Asep menjadi sorotan publik.Melansir dari Kompas.com, Asep Lutfi Suparman (23) dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara."
"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," kata hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).Asep mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dan akhirnya memilih untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak."
"Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya," kata Asep kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, kala itu.Asep pun akhirnya mulai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat mulai hari Kamis (15/7/2021).
Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini bakal dipenjara hingga Sabtu (17/7/2021).
Ia mendatangi lapas pada Kamis siang.
Asep lantas mengganti kaus lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.
Penampilannya juga berbeda.
Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.
Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.