Suar.ID - Obat-obatan herbal memang sering kali dianggap lebih aman bagi tubuh.
Pasalnya, obat herbal ini tak mengandung banyak bahan kimia.
Namun, kalau obat herbal yang dikonsumsi ternyata ilegal dan tak teruji ini secara klinis tentu saja malah lebih berbahaya.
Untuk menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengkonsumsi obat herbal, BPOM pun merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.
Dilansir Nakita.ID, hal ini disampaikan melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018 yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Pada keterangan ini, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini pun merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi atau retail.
Masih dari keterangan pers ini, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hirokinon, dan asam ratinoat.