Suar.ID - Pandemi Covid-19 ini memanglah mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia.
Banyak pelaku usaha bertahan mati-matian di tengah pandemi ini.
Beruntungnya, para pelaku usaha mikro ini akan menerima BLT UMKM, bantuan ini berupa uang sebesar Rp 1,2 juta.
Ditargetkan penyaluran bantuan ini pada Juli hingga September 2021 mendatang
Dilansir Tribunnews.com, calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Masyarakat pun bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di lama eform.bri.co.id/bpum.
Berikut caranya:
1. Buka lamaeform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Kemudian klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Tak cuma di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut:
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada bantuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara mencairkan BLT UMKM
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan kalau BLT UMKM dalam proses pencairan.
Hal ini disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN pada Rabu (30/6).
“Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari lamanCovid19.go.id.
Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indoensia melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Syarat penerima BLT UMKM
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini harus memenuhi persyaratan seperti berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).