Follow Us

Entah Apa yang Ada di Kepalanya, Nekat Temboki Akses Jalan Masyarakat, Oknum Perwira Polisi Ini Dilaporkan ke Polda Sumut

Ervananto Ekadilla - Kamis, 24 Juni 2021 | 14:36
Oknum perwira polisi yang tembok akses jalan warga dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut.
Tribun Medan

Oknum perwira polisi yang tembok akses jalan warga dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut.

Namun, musyawarah yang dilakukan Pemerintah Desa Paropo tidak juga membuahkan hasil.

Sehingga, pihak Pemerintah Desa mengirimkan surat ke Bupati Dairi agar persoalan itu dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Sampai Harus Berurusan dengan Polisi Gegara Nekat 'Kawin Lari' dengan Anak Mantan Menteri, Aktor Tampan Ini Malah Telan Pil Pahit Cerai usai Dapat Restu Mertua

"Pada Tanggal 30 Maret 2021, Bupati Dairi melalui Camat Silahisabungan menyampaikan nota dinas dan memberikan persetujuan untuk penertiban pembangunan pemagaran tembok yang meresahkan masyarakat Desa Paropo dengan merujuk kepada Perda No 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum."

"Namun, penembokan tetap berjalan,"

"Sehingga, warga yang dirugikan lewat kuasa hukum melaporkannya ke Propam Polda Sumut," katanya.

Kuasa hukum korban, Gabe Maruli Sinaga dari SESA Lawfirm, meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bantah Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual! Rian Ekky Pradipta Tuntut Balik Akun Denny Sakrie ke Polisi, Vokalis D'Masiv: Saya Perlu Melindungi Diri

Mereka berharap, Kabid Propam Polda Sumut memberikan sanksi tegas kepada terlapor untuk segera merubuhkan tembok /pagar yang menutup akses jalan keluar-masuknya masyarakat Desa Paropo I.

Kata Sinaga, perbuatan terlapor patut diduga sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan dan menurunkan kehormatan, martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian RI sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf G Jo Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2002.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya laporan warga yang keberatan dengan penembokan yang dilakukan terlapor oknum perwira lewat kuasa hukumnya dan melaporkannya ke Propam Polda Sumut.

"Iya benar, Propam Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa laporan itu dengan mengumpulkan bahan dan keterangan juga saksi-saksi" sebut mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Source : Tribun Medan, Kompas TV, Tribun Sumsel

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest