Namun, ia menduga situs itu di luar negeri dilegalkan sehingga mudah diakses.
"Jadi saat ini saudara ‘BRO’ masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO."
"Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.
Atas kasusnya, Adi menjerat Anji Manji dengan pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," ujar Adi Wibowo.
Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif ,sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio.
"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan spiker."
"AN menyimpan ganja di boks speaker dan boks masker," ucapnya.
Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut anjimemberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.