Suar.ID - Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dikutip dari Tribun Seleb, Anji ditetapkan sebagai tersangka setelah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat selama 4 hari.
Status tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"EAP als Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja " kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya Selasa, (15/6/2021).
Suami Wina Natalia tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan mendalam dan juga tes urine.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja."
"Jadi yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja." ucapnya
"Hasil laboratorium forensik Mabes Polri, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis ganja," sambungnya.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ganja di dua lokasi yakni studio musik di kawasan Cibubur dan di Bandung, Jawa Barat.