Suar.ID -Terancam 12 Tahun Penjara, Akhirnya Terbongkar Cara Anji Pesan Ganja dari Amerika.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Anji Manji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Anji eks Drive ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi membongkar darimana Anji Manji mendapatkan ganja.
Anji memesan dari situs diduga asal Amerika, megamarijuanastore.com dengan menggunakan id dari seseorang yang disapa Bro.
"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021), melansir Tribunnews.
Kemudian, diungkap Adi bahwa pria berusia 42 tahun itu bebas memilih ganja jenis apapun saat mengakses situs megamarijuanastore.com.
"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," ucapnya.
Adi mengatakan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.