Sebab, pembelian barang secara online atau digital, tetapi metode pembayaran menggunakan mekanisme konvensional.
"Seharusnya pembelian dengan digital, pembayaran juga dengan digital. Sudah cukup empat tahun untuk masa transisi dengan sistem COD," jelas dia.
Tulus juga menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat sehingga muncul kesalahpahaman dalam sistem COD.
Oleh karena itu, ia menilai edukasi tentang sistem COD pun tak cukup untuk mengatasi problem ini.
"Ndak cukup edukasi, Karena literasi digital masyarakat masih rendah," tutur dia.
Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan COD.
Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.
Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.
Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagai berikut:
1. Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.
2. Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.