CERDASBELANJA.ID – Salah satu metode pembayaran dalam belanja online yang belakangan ini banyak dibicarakan, adalah metode pembayaran cash on delivery (COD).
Metode pembayaran COD atau bayar di tempat ini, memungkinkan kita sebagai pembeli untuk membayar belanjaan online di rumah saat diantarkan oleh kurir.
Belakangan ini, banyak marketplace yang mulai menyediakan fitur pembayaran COD. Pasalnya, metode pembayaran COD ini dinilai bisa menguntungkan penjual dan pembeli.
Baca Juga: Viral, Penerima Paket COD Marahi Kurir, Ini Penjelasan Kedua Pihak
Apalagi pembeli bisa membayar belanjaan dengan uang cash. Jadi, berbelanja bisa lebih mudah, nyaman, serta aman.
Namun demikian, realitas di lapangan cukup jauh berbeda dengan harapan awalnya. Pasalnya, ada banyak pembeli yang melampiaskan kemarahannya terhadap barang pesanan, kepada mitra kurir.
Padahal, mitra kurir hanyalah pihak ketiga yang bertugas untuk mengantar barang dan menerima pembayaran saja. Namun karena kurangnya edukasi, para pembeli menganggap mitra kurir juga bertanggung jawab atas kesalahan barang yang dibeli.
Tidak jarang mitra kurir mendapat makian, bahkan sampai ancaman dengan senjata tajam.
Untuk mengurangi risiko tersebut, maka ada baiknya kita mengenali dengan baik metode pembayaran COD dan aturan di dalamnya.
Mengutip dari Tokopedia, tertulis bahwa COD (bayar di tempat) adalah fitur pada Situs/Aplikasi yang memberikan kemudahan bagi pembeli, untuk melakukan pembayaran secara tunai melalui Mitra Kurir.
Baca Juga: Opsi Terbaru, Kini Bayar Tagihan di Tiket.com Bisa Pakai OVO
Pada fitur COD, pembeli harus memberikan uang pembayaran kepada Mitra Kurir pada saat pesanan tiba di tujuan, sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan/invoice.