DL mengaku dipaksa berhubungan intim dnegan pria, WM (18). Video tersebut juga direkam WM di rumahnya.
Tak terima, KS melaporkan WM ke polisi pada Jumat (28/5/2021). Dan sehari kemudian WM diringkus.
"Saya laporkan atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur. Apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa anak saya," ujar KS, Sabtu (5/6/2021).
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, membenarkan penangkapan WM.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban hingga dua ponsel yang digunakan WM untuk merekam tindakan tak senonoh tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," ujar AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu (5/6/2021).
Rupanya, WM tidak hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh dengan gadis di bawah umur DL di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
WM melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DL di rumahnya saat sedang sepi.
Tak hanya itu, WM sempat merekam perbuatan asusila tersebut.
Dari keterangan WM, persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan pada pertengahan Maret 2021 lalu.