Urat Malu Sudah Putus, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Mantap-Mantapnya dengan Mantan Pacar Agar Keinginannya Terpenuhi: Saya Cinta Sama Dia

Jumat, 16 April 2021 | 07:00
iStock

Kasus pemerasan video syur artis GL terungkap polisi

Suar.ID - Seorang pria berinisial AST (21), nekat menyebarkan video syur bersama dengan mantan kekasihnya ke dunia maya.

Perbuatan tak pantas itu ternyata dilatari ajakannya untuk balikan dan menikahi mantannya yang ditolak mentah-mentah.Kisah ini bermula ketika hubungan AST dengan kekasihnya tidak direstui oleh orangtua pihak perempuan.

Baca Juga: Kini jadi Kembaran Kiky Saputri, Ternyata Ini Sosok Istri Adul yang Jarang Terekspos dan Sempat Membuat Sang Komedian Minder karena Kecantikannya

Mereka pun putus, namus AST mengajak untuk balikan.Wanita yang statusnya sudah menjadi mantan, tetap menolak dajak balikan karena orangtuanya tidak memberikan restu.

Alasan orangtua sang wanita tidak memberikan restu karena AST dianggap orang tidak mampu.

Baca Juga: Tega Sudutkan Lesti Kejora hingga Buatnya Terpaksa Sebut Siti Badriah Pedangdut Bersuara Terjelek, Boy William Akhirnya Bilang Begini: Itu untuk Menghibur Kalian Semua

Kandasnya hubungan yang terjalin sejak keduanya masih duduk di bangku SD ini membuat AST kecewa.

Ia pun nekat mengirimkan video seks ke mantan kekasihnya.Ia mengancam akan menyebarkan video seks itu jika si perempuan tidak bersedia dinikahinya.

Menurut AST ada lima video yang dikirimkan balik dan rata-rata berdurasi 23 detik.Tidak hanya itu, ia juga menyebarkan tangkapan layar video syur ke media sosial."Saya cinta sama dia, saya cuma ingin dinikahkan," ujar AST, Rabu (14/4/2021).Perempuan yang merasa dirugikan dengan perbuatan sang mantan akhirnya lapor polisi.Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan setelah menerima laporan, polisi pun bergerak dan menangkap AST.

Baca Juga: Manjakan 3 Sekretaris Pribadi Wanitanya Yang Cantik-cantik Mulai Dari Apartemen Hingga Mobil Pribadi, Edhy Prabowo Sampai Siapkan Uang 564 Juta Diduga Dari Hasil Korupsi Suap Benur

Aksi nekat sang mantan menyebarkan video mesum ini membuat AST dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.tv