Akibat perbuatannya tersebut, PT dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya lima tahun kurungan penjara.
Banyak netizen yang menduga kalau PT terkena baby blues.
Baby blues merupakan gangguan suasana hati yang dialami oleh ibu setelah melahirkan.
"Coba pak/Bu. Lakukan pendamping an. Apakah ibu pasca melahirkan mengalami baby blues? Tolonglah dibawa ke psikiater. Pahami kejiwaannya. Karena ibu pasca melahirkan sering melarasa depresi apalagi tanpa dukungan keluarga atau suami. Rasa marah sedih kecewa bingung juga sakit pasca melahirkan menjadi salah satu penyebab depresi sehingga tidak jarang melampiaskan pd anak," tulis akun @ade_meylania."Sepertinya baby blues, kasian ga ada dukungan kayanya..," tulis akun @santidwifalent."Apa sepertinya dia mengalami baby blues?? Ya ampun kasian anaknya," tulis akun @fitri_whny25.