Suar.ID -Sebagai seorang suami memang sudah menjadi kewajibannya untuk menafkahi sang istri karena menjadi tulang punggung keluarga.
Sayangnya hal tersebut tak dilakukan oleh pria yang satu ini.
Pria yang diketahui Rohim (30) ini malah emosi dan ngamuk hingga tega hajar sang istri Eti Lestari (27).
Pelaku ini emosi usai korban ini meminta untuk sang suami untuk mencari pekerjaan.
Dilansir TribunWow.com, kasus ini diketahui terjadi di Kabupaten Pringsewu Lampung pada Rabu (4/3) lalu namun pelaku ini baru berhasil ditangkap pada bulan Mei 2021.
Pelaku ini memang sempat bulan selama setahun hingga akhirnya berhasil diamankan pada Senin (31/5).
Pada saat kasus penganiayaan ini terjadi, korban ini tengah hamil sembilan bulan alias hamil tua.
Setelah pelaku ini kabur gegara melakukan penganiayaan, Rohim pun bahkan tak tahu kalau istrinya ini kini telah melahirkan.
Saat diamankan oleh pihak kepolisian, Rohim pun mengaku emosi usai dirinya dilarang bermain istrinya.
Di sisi lain, istri pelaku sendiri mengaku ingin mengubah tabiat buruk suaminya.
Suaminya ini memang suka pergi main mulai dari malam dan baru pulang pada pagi hari.
"Istri meminta kepada suami bekerja cari uang buat persiapan melahirkan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Rabu (2/6/2021).
Ketika menganiaya korban, pelaku ini diketahui sempat menyeret korban masuk ke kamar dan membanting korban yang sedang hamil tua ke atas kasur.
Pelaku ini bahkan sempat memukuli wajah korban.
Usai melakukan hal keji tersebut, pelaku sendiri mengurung korban di dalam rumah lalu pergi menghilang begitu saja.
Korban pun diketahui mengalami lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luak memar di pergelangan tangan, dan juga sakit di sekujur tubuh.
Tak cuma mengalami luka fisik, korban pun rupanya mengalami trauma.
Selama menjadi buronan polisi, pelaku ini rupanya masih bisa bekerja seperti biasa.
"Setelah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelaku pergi ke Kabupaten Pesisir Barat," ungkap Kompol Atang.
Pelaku juga diketahui pulang ke rumah orangtuanya pada Mei 2021.
Pada saat itulah ia pun akhirnya berhasil diamankan tepatnya pada Senin (31/5).
Rohim pun kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Kini pelaku ini dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan terancam hukuman 5 tahun penjara.