Arsya menjelaskan, dua calon korban pertama tidak jadi bertemu dengan pelaku. Sementara itu, pertemuan AA dengan calon korban keempatnya gagal karena ia panik.
"Calon korban keempat, karena tersangka panik dan ada upaya menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka tidak jadi bertemu calon korban keempat," lanjut Arsya.
Motif Pelaku
Menyasar sejumlah korban untuk dirampok, rupanya motif AA melakukan kejahatan tersebut adalah untuk judi online.
Selain itu, ia juga sedang terlilit hutang.
"AA berencana mengambil barang berharga IWA dan diuangkan, hasilnya digunakan untuk judi online. Jadi AA sudah keranjingan judi online," kata Setyo.
Berdasarkan catatan kepolisian, AA juga pernah menjambret sebanyak tiga kali. Pertama pada 12 Januari (2021) dengan barang bukti berupa satu unit handphone di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Kedua, AA menjambret di Cipayung, Jakarta Timur, pada 3 Februari 2021, dengan barang bukti berupa satu unit ponsel.
Terakhir, AA menjambret di Condet, Jakarta Timur, pada 27 Februari 2021, dengan sasaran yang sama yaitu ponsel.
Akibat kejahatannya itu, AA kini dijerat asal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.