Kronologi
Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi.
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21) anak anggota DPRD Bekasi ini muncul usai pengakuan mencengangkan korban PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU ini menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialaminya.
Fakta ini yaitu dugaan perdangangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan memaksa korban menjadi PSK.
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD KotaBekasiNovrian.
Ia pun menjelaskan kalau pelaku ini menyewa sebuah kamar kos di JalanKinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, KotaBekasi.
Disana, korban ini dipaksa melayani nafsu bejat lelaki hidung belang.
Pelaku pun memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.