"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?," ujar Tekda.
"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka.
"Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?"
AT minta dinikahkan
Sebelumnya, AT ini lewat kuasa hukumnya yang bernama Bambang Sunaryo berharap bisa dinikahkan dengan PU.
Bambang pung mengatakan kalau AT ini cuma berniat baik untuk menyelesaikan masalah yang kini terjadi.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik."
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu."