Kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.