Follow Us

Bak Angin Segar Turunkan Ketimpangan Antara Si Kaya dan Si Miskin, Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Orang Kaya

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 26 Mei 2021 | 08:08
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) setuju dengan kebijakan yang berencana menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi 35 persen

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) setuju dengan kebijakan yang berencana menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi 35 persen

Suar.ID - Di tengah pandemi yang mempengaruhi pergerakan ekonomi negara ini, banyak kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan.

Kini, muncul simpang siur soal kenaikan pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Hal tersebut bahkan dianggap efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang kerap menjadi problematika masyarakat.

Baca Juga: Joe Biden Syok Berat saat Tahu Kelakuan Donal Trump: Habiskan Uang Rakyat Rp 300 Triliun hanya untuk Membangun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggagas usulan terkait kenaikan pajak di sektor-sektor tertentu, salah satunya kenaikan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar alias orang super kaya (high wealth individual/HWI).

Usulan-usulan tersebut bakal dibahas lebih lanjut dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sangat setuju dengan kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.

Menurut dia, kenaikan tarif pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar itu tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

Menaikkan tarif pajak orang kaya justru memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin.

Baca Juga: Baru Kali Ini Kelola Uang Sangat Besar Setelah Resmi Jadi Menteri Sosial, Risma: Aku Harus Hati-hati Sekali, Itu Kan dari Pajak Rakyat

"Sangat tepat, karena ketimpangan meningkat. Yang super kaya paling sedikit terdampak bahkan tak sedikit dari mereka yang semakin kaya. Mereka pun cenderung saving dibanding konsumsi, ini buruk bagi ekonomi," kata Fajry ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Fajry mengungkapkan, beberapa lembaga internasional seperti International Monetary Fund/IMF dan UN setuju mengenakan tarif pajak atas kekayaan (wealth tax) secara temporer.

Source : Kompas.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest