Suar.ID - Jasad bocah perempuan berinisial A (7) tahun ditemukan warga tergeletak di atas ranjang dalam kondisi tersisa hanya kulit dan tulang pada Minggu (16/5/2021) malam.
Hal itu menggegerkan warga Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat.
Polres Temanggung pun terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A.
Polisi telah memeriksa empat orang dalam kasus tewasnya bocah perempuan tersebut.
Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B).
Hasil pemeriksaan sementara polisi, orangtua bocah itu terpengaruh bujukan dukun H.
Dukun H yang dikenal sebagai orang pintar menyarankan sang bocah diruwat agar tidak nakal.
"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.
Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Korban Ditenggelamkan Hingga Tewas
Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.
"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Dikatakan Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.
Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.
Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.
"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.
Mayatnya Disimpan Sejak 4 Bulan Lalu
Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021).
Anak berinisial A itu diduga sudah meninggal dunia dan mayatnya disimpan oleh orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Bejen menerima laporan warga bahwa ada mayat anak perempuan di rumah tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana.
Petugas mendatangi lokasi, memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD," kata Benny, kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Senin (17/5/2021).
Benny belum dapat merincikan penyebab meninggalnya bocah perempuan tersebut.
Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jawa Tengah sedang melaksanakan otopsi terhadap mayat bocah itu.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan awal, kata Benny, bocah itu sudah meninggal 4 bulan yang lalu.
"Penyebabnya meninggal dunia masih kami dalami, hari ini kami laksanakan otopsi oleh tim Dokpol Polda Jateng, hasilnya pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan," tutur dia.
"Kalau dugaan keterangan awal, itu (korban) sudah meninggal dunia sekitar 4 bulan yang lalu.
Kami dalami latar belakang kenapa bisa meninggal, nanti kami sampaikan," imbuh Benny.
Saat ditemukan, lanjut dia, mayat korban dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang saja.
Mayat juga tidak dikubur layaknya mayat manusia pada umumnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan 4 orang untuk diminta keteranganya terkait kasus ini.
Mereka adalah kedua orangtua korban, dan 2 orang tetangganya.
"Kami masih periksa ibu bapak dan 2 orang tetangganya. Apapun hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti," ujar Benny.
Orangtua Mengira Anaknya Kemasukan Genderuwo
Penemuan mayat bocah yang sudah kering seperti mumi gegerkan Temanggung.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
Pihak-pihak terkait juga sudah dimintai keterangannya.
Diharapkan peristiwa tragis dan mengerikan tersebut segera terungkap.
Bocah perempuan 7 tahun ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, diduga korban dibunuh karena nakal.
Warga juga menyebut bahwa korban tewas ditenggelamkan di bak mandi setelah dirukiah.
Orangtua korban diduga merukiah sang anak karena ia nakal kerasukan genderuwo.
Jasad bocah malang itu diketahui disimpan orangtuanya sejak 4 bulan lalu di dalam kamar.
Mayat bocah perempuan tersebut ditemukan sekira pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menuturkan, bocah 7 tahun yang ditemukan berinisial A dan masih duduk di bangku SD.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana. Petugas mendatangi lokasi, memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," kata Benny.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui apa penyebab tewasnya korban.
"Penyebabnya meninggal dunia masih kami dalami, hari ini kami laksanakan otopsi oleh tim Dokpol Polda Jateng, hasilnya pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan," tutur dia.
Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi sudah kering, tinggal kulit dan juga tulang.
Mayat bocah malang itu juga dikuburkan dalam keadaan tak layak dan dibiarkan terbaring di kasur.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 4 orang untuk dimintai keterangan.
Keempatnya yakni kedua orangtua korban, dan juga 2 orang tetangganya.
"Kami masih periksa ibu bapak dan 2 orang tetangganya. Apapun hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti," ujar Benny.