Mereka pun kemudian langsung seret pasangan ini ke balai desa.
Warga pun meminta pasangan selingkuh ini untuk diusir dari desa mereka.
Atas dugaan perselingkuhan ini, sebenarnya sudah dilakukan mediasi dan mereka yang dikenai sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Kendati demikian, waga tetap menolak keputusan ini.
Bahkan pada Senin (17/5) warga ujung-ujungnya malah merusak balai desa saat mediasi dilakukan lagi.
Usut punya usut, dari data yang dihimpun kasus dugaan perselingkuhan ini sudah terjadi beberapa bulan terakhir yang akhirnya membuat warga resah.
Untuk diketahui, istri S sendiri ini sedang kerja di Kalimantan.
Sedangkan E ini sudah tak memiliki suami lagi alias janda.
"Perselingkuhan sudah sekitar tiga bulan, warga yang tidak terima hasil mediasi lalu merusak kantor desa," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).