"Kemungkinan ya, karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Baca Juga: Ternyata Inilah Penyebab KRI Nanggala-402 Alami Keretakan dan Tenggelam ke Dasar Laut
Bahkan, yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilakunya dalam bermedia sosial membahayakan hubungan antara dua institusi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik, tapi akan ditindak secara pidana, karena itu merusak hubungan antar dua instansi."
"Karena saat ini kita sedang berduka, tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.
Baca Juga: UPDATE Foto Terbaru Nanggala-402 yang Tenggelam di Dasar Laut
Lebih jauh, Slamet juga mengklarifikasi soal unggahan lainnya yang viral di sosial media.
Dalam unggahan itu dinarasikan bahwa sejumlah prajurit TNI AL menggeruduk Mapolsek Kalasan.
Namun menurut Slamet, maksud kedatangan para jajaran TNI AL adalah untuk sebatas meminta klarifikasi.