Namun pada kenyataanya, Syekh Puji ini nyatanya tak membatalkan perkawinannya dengan alasan telah disetujui oleh orangtua istri mudanya ini.
Karena itu, polisi pun menegembangkan kasus ini dan Syekh Puji pun langsung dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Ia pun langsung dinyatakan polisi sebagai tersangka sejak pertengahan Maret tahun 2009.
Kemudian pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa ini akhirnya mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan begitu, pernikahankeduanya pun telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Hal ini dikarenakanusia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan juga sudahmendapatizin poligami dari istri pertama.
Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji akhirnya dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
Kabar Lutfiana Ulfa kini