BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
Tak hanya BPKB, Revta Sa Fallas juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, dilansir Tribun Tanggamus.
Pencurian aset yang dilakukan Revta Sa Fallas berlanjut hingga 2017.
Revta Sa Fallas kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Sekarang, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.
Alasan Revta Sa Fallas mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.
Tak hanya itu, dia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."