"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.
Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.
Revta Sa Fallas terancam hukuman lima penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.