Revta sendiri sudah dilaporkan sejak tahun 2018 di Polres Tanggamus dengan nomor laporan LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.
Sudah jadi DPO sejak 2019
Sejatinya Revta sudah jadi DPO sejak 2019 lalu.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.
"Tersangka DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri. Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.
Revta Sa Fallas terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.
Laporan tersebut menjelaskan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Revta Sa Fallas melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.
Pada Juli 2015, Revta Sa Fallas mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.