Follow Us

Keluarganya Dikenal Kaya Raya Dan Pernah Jadi Penguasa Negara, Ternyata Bambang Trihatmodjo Punya Utang 50 Miliar Ke Negara, Sampai-sampai Dicekal Pergi Ke Luar Negeri

None - Jumat, 16 April 2021 | 17:39
Keluarganya superkaya, Pangeran Cendana Bambang Trihatmodjo ternyata punya utang ke negara sebesar 50 miliar, hingga dicekal pergi ke luar negeri.
Kolase Instagram @smindrawati dan @mayangsaritrihatmodjoreal

Keluarganya superkaya, Pangeran Cendana Bambang Trihatmodjo ternyata punya utang ke negara sebesar 50 miliar, hingga dicekal pergi ke luar negeri.

Suar.ID - Keluarga Cendana identik dengan kekayaan yang melimpah.

Ini bisa dilihat dari banyaknya bisnis yang dikelola oleh anggota keluarga yang pernah menguasai negara ini.

Salah satunya adalah Bambang Trihatmodjo.

Tapi siapa sangka, Bambang Trihatmodjo ternyata punya utang cukup besar ke negara.

Sampai-sampai suami Mayangsari itu harus dicekal pergi ke luar negeri.

Memang berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara?

Beberapa saat yang lalu, gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi ditolak pengadilan.

Gugatan itu sendiri pertama muncul karena Pangeran Cendana itu keberatan dirinya dicekal pergi ke luar negeri.

Adapun alasan pencekalan itu adalah karena utang yang belum dilunasi oleh Bambang Trihatmodjo.

Utang itu merupakan piutang negara terkait SEA Games 1997.

Btw, berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara sehingga dia harus dicekal?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyodorkan angka 50 miliar sebagai utang yang harus dibayar Bambang.

Sementara menurut pengacara Bambang Trihatmodjo, utang Pangeran Cendana itu cuma 35 miliar.

Keluarganya superkaya, Pangeran Cendana Bambang Trihatmodjo ternyata punya utang ke negara sebesar 50 miliar, hingga dicekal pergi ke luar negeri.
Dok. NOVA

Keluarganya superkaya, Pangeran Cendana Bambang Trihatmodjo ternyata punya utang ke negara sebesar 50 miliar, hingga dicekal pergi ke luar negeri.

Seperti disebut di awal, piutang negara itu membelit Bambang berawal ketika putra mendiang Presiden Soeharto itu menjadi ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.

Pesta olahraga se-Asia Tenggara itu teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ketika itu, Presiden Soeharto menggelontokan uang 35 juta untuk konsorsium tersebut melalui skema Bantuan Presiden alias Banpres.

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata sang pengacara.

Lalu bagaimana utang itu bisa menjadi 50 miliar, versi Sri Mulyani?

Masih menurut sang pengacara, dana itu sejatinya adalah dana talangan untuk kepentingan SEA Games 1997.

Tapi karena komitmen KMP dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games -- dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar -- tidak meliputi dana pembinaan atlet.

Sebagai bentuk itikad baik, "Laporan dan penyampaian pertanggung jawaban sudah dilakukan tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI, dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai pelaksana konsorsium," tereang sang pengacara.

Bambang Trihatmodjo, Mayangsari, dan Khirani Trihatmodjo
Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal

Bambang Trihatmodjo, Mayangsari, dan Khirani Trihatmodjo

"Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar."

Menurut dia, uang 50 miliar itu merupakan nilai pokok utang ditambah akumulasi bunga 5 persen per tahun.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan," kata dia.

"Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998."

Tapi menurutnya, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti.

Maka dari itu, dia keberatan jika harus menanggung tagihan tersebut.

Masih menurut pengacara, yang bertanggung jawab atas keuangan adalah PT Tata Insani Mukti.

Itulah sebabnya Bambang Trihatmodjo kaget ketika dirinya dicekal.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular