Suar.ID -Keluarga Cendana identik dengan kekayaan yang melimpah.
Ini bisa dilihat dari banyaknya bisnis yang dikelola oleh anggota keluarga yang pernah menguasai negara ini.
Salah satunya adalah Bambang Trihatmodjo.
Tapi siapa sangka, Bambang Trihatmodjo ternyata punya utang cukup besar ke negara.
Sampai-sampai suami Mayangsari itu harus dicekal pergi ke luar negeri.
Memang berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara?
Beberapa saat yang lalu, gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi ditolak pengadilan.
Gugatan itu sendiri pertama muncul karena Pangeran Cendana itu keberatan dirinya dicekal pergi ke luar negeri.
Adapun alasan pencekalan itu adalah karena utang yang belum dilunasi oleh Bambang Trihatmodjo.
Utang itu merupakan piutang negara terkait SEA Games 1997.
Btw, berapa utang Bambang Trihatmodjo ke negara sehingga dia harus dicekal?
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyodorkan angka 50 miliar sebagai utang yang harus dibayar Bambang.
Sementara menurut pengacara Bambang Trihatmodjo, utang Pangeran Cendana itu cuma 35 miliar.
Seperti disebut di awal, piutang negara itu membelit Bambang berawal ketika putra mendiang Presiden Soeharto itu menjadi ketuaKonsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Pesta olahraga se-Asia Tenggara itu teknis pelaksanaannya dilakukan olehPT Tata Insani Mukti.
Ketika itu, Presiden Soeharto menggelontokan uang 35 juta untuk konsorsium tersebut melalui skema Bantuan Presiden alias Banpres.
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata sang pengacara.
Lalu bagaimana utang itu bisa menjadi 50 miliar, versi Sri Mulyani?
Masih menurut sang pengacara, dana itu sejatinya adalah dana talangan untuk kepentingan SEA Games 1997.
Tapi karenakomitmen KMP dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games -- dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar -- tidak meliputi dana pembinaan atlet.
Sebagai bentuk itikad baik, "Laporan dan penyampaian pertanggung jawaban sudah dilakukan tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI, dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai pelaksana konsorsium," tereang sang pengacara.
"Dansudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar."
Menurut dia, uang 50 miliar itu merupakan nilai pokok utang ditambah akumulasi bunga 5 persen per tahun.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan," kata dia.
"Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998."
Tapi menurutnya, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti.
Maka dari itu, dia keberatan jika harus menanggung tagihan tersebut.
Masih menurut pengacara, yang bertanggung jawab atas keuangan adalahPT Tata Insani Mukti.
Itulah sebabnya Bambang Trihatmodjo kaget ketika dirinya dicekal.