"Dansudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar."
Menurut dia, uang 50 miliar itu merupakan nilai pokok utang ditambah akumulasi bunga 5 persen per tahun.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan," kata dia.
"Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998."
Tapi menurutnya, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti.
Maka dari itu, dia keberatan jika harus menanggung tagihan tersebut.
Masih menurut pengacara, yang bertanggung jawab atas keuangan adalahPT Tata Insani Mukti.
Itulah sebabnya Bambang Trihatmodjo kaget ketika dirinya dicekal.