Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menyodorkan angka 50 miliar sebagai utang yang harus dibayar Bambang.
Sementara menurut pengacara Bambang Trihatmodjo, utang Pangeran Cendana itu cuma 35 miliar.
Seperti disebut di awal, piutang negara itu membelit Bambang berawal ketika putra mendiang Presiden Soeharto itu menjadi ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.
Pesta olahraga se-Asia Tenggara itu teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ketika itu, Presiden Soeharto menggelontokan uang 35 juta untuk konsorsium tersebut melalui skema Bantuan Presiden alias Banpres.
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata sang pengacara.
Lalu bagaimana utang itu bisa menjadi 50 miliar, versi Sri Mulyani?
Masih menurut sang pengacara, dana itu sejatinya adalah dana talangan untuk kepentingan SEA Games 1997.
Tapi karena komitmen KMP dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games -- dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar -- tidak meliputi dana pembinaan atlet.
Sebagai bentuk itikad baik, "Laporan dan penyampaian pertanggung jawaban sudah dilakukan tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI, dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai pelaksana konsorsium," tereang sang pengacara.