"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan pencabulan selama 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya.
Dari hasil visum alat vital korban, diketahui kalau selaput dara korban sudah robek dan memar.
Hal itu terjadi karena korban dirudapaksa oleh ketiga pria yang terus mengancamannya tersebut.
"Kita kemarin minta divisum, hasil visum korbannya bikin saya sedih, karena korban masih usia sekolah," sebutnya.
Baca Juga: Kejam Banget! Asisten Rumah Tangga Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Majikannya
Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal 15 tahun.
Polisi juga menyatakan tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.
YP adalah satu dari 3 pemerkosa siswi SMP di Batam 16 kali yang diringkus polisi.
Bersama 2 saudara sepupunya, YP tanpa belas kasihan memperkosa korban 16 kali.
Baca Juga: Miris, Gadis 16 Tahun yang Bunuh Pemerkosanya Dijerat dengan Ancaman Penjara Maksimal Seumur Hidup
Setelah ditangkap polisi, ia baru mengaku menyesal, terlebih ia sudah menikah dan sang istri hamil tua.