Suar.ID - Pada Senin (22/3/2021), pasangan suami istri ini akhirnya diciduk polisi.
Pasangan suami istri asal Kupang, NTT yang berinisial AD dan IMP terpaksa ditangkap terkait tindak pidana persetubuhan anak.
Dilansir TribunKupang.com, kasus iniberawal pada Juli 2020 lalu.
IMP awalnya menyewa jasa anak di bawah umur untuk melayani kelainan seks sang suami yang berinisial AD.
Pada Polisi, IMP sendiri blak-blakan mengaku rela membagi ranjanganya dengan wanita lain.
Hal ini karena sang suami ini memang senang jika berhubungan badan dengan 2 perempuan sekaligus.
Berawal dari hal inilah, IMP kemudian berusaha membujuk korban yang berinisial GNR (16).
Saat itu, GNR yang masih di bawah umur ini memang sedang mencari pekerjaan.
Selain itu, ia sendiri juga butuh uang.