Namun, karena diiming-imingi sejumlah uang, GNR kemudian mau menerima tawaran dari IMP.
Ketiganya pun akhirnya berhubungan badan bertiga di sebuah rumah.
Rumah ini sendiri berada di Kecamatan Miamafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Mulanya, AD berhubungan badan dengan GNR dan disaksikan IMP.
Selanjutnya, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan IMP sambil disaksikan GNR.
Usai melakukan hal tersebut, IMP pun akhirnya memberikan uang yang dijanjikan pada GNR.
Aksi bejat pasangan suami istri ini rupanya sudah dilakukan beberapa kali dengan menyewa jasa anak di bawah umur.
Namun, akhirnya korban pun melaporkan kasus ini pada Polda NTT.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, kini kedua pelaku sudah diringkus polisi.