"Mudah-mudahan kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa hasil koordinasi antara penyidik dengan Satpol PP maupun dari kantor Walikota," jelas Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di hotel miliknya.
Motif Cynthiara Alona Nekat Jadikan Hotel Miliknya jadi Tempat Prostitusi Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Cynthiara Alona mengetahui bahwa hotelnya menjadi tempat prostitusi.
Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka lainnya, yakni muncikari berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA.
Yusri Yunus menyampaikan, para korban dalam prostitusi ini merupakan anak di bawah umur.
"Para pelaku kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, dalam tayangan dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi karena sepi pengunjung selama masa pandemi Covid-19.
"Pengakuannya di masa Covid-19 memang hunian hotel cukup sepi."