Polisi malah menganggap pelaku dan korban ini sama-sama suka, hingga laporan ini pun tak ditindaklanjuti.
Hal ini pun langsung dibantah kuasa hukum SE, Dedi Junaidi.
Menurutnya, korban hanya menuruti permintaan pelaku karena berada di bawah ancaman.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," jelas Dedi.
"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban."
Ia selanjutnya menambahkan kalau kondisi rumah tangga korban dengan suami memang sudah lama tak harmonis.