Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa.
Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021).
Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan.
Bupati Turun Tangan
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mendatangi dan menemui secara langsung MNA (7) di rumahnya di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (15/3/2021).
Bupati Tiwi menanyakan secara langsung bagaimana kronologi sebenarnya mengapa orangtua MNA melakukan tindakan tersebut.
Orangtua dari sang anak, yaitu AA (30) dan WM (25) menceritakan kepada Bupati jika anaknya itu memang bandel dan terkadang suka mengambil uang ayahnya.
MNA merupakan anak pertama dan kedua orangtuanya itu terpaksa melakukanhal tersebut untuk memberikan efek jera.
Orangtua terpaksa merantai sang anak agar memberi efek jera.
Namun selama dirantai, sang anak tetap diberi makan.